For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Also known as: PP 41/1952 · PP No. 41 Tahun 1952 · PP Nomor 41 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 1952Publication Date:11 September 1952
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur kedudukan pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar lingkungan jabatannya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai negeri yang terlibat dalam tugas negara di luar jabatan mereka, menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi pegawai negeri dan kewajiban negara, serta pengaturan hak dan kewajiban pegawai negeri selama menjalankan kewajiban tersebut. Pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara dapat tetap bekerja sebagai pegawai negeri, kecuali jika tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka mereka dapat diberhentikan sementara. Selama menjalankan kewajiban negara, pegawai negeri tetap memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak atas gaji atau tunjangan, dengan ketentuan tertentu mengenai perbedaan penghasilan. Selain itu, masa menjalankan kewajiban negara dapat dihitung sebagai masa kerja untuk pensiun, kecuali jika sudah diperhitungkan untuk tunjangan lain.

(-)

(-)