For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

Also known as: PP 4/1976 · PP No. 4 Tahun 1976 · PP Nomor 4 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 1976Publication Date:18 Februari 1976
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1145) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1973)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan hak-hak kepegawaian Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pengaturan yang lebih tepat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak kenaikan pangkat dan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, serta pengaturan serupa bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara dapat menerima kenaikan pangkat tanpa terikat formasi dan berhak atas penghasilan sesuai ketentuan Pejabat Negara. Jika penghasilan sebagai Pejabat Negara lebih kecil, selisihnya akan dibayar oleh instansi induk. Masa kerja Pegawai Negeri tetap diperhitungkan penuh selama menjabat sebagai Pejabat Negara.

(-)

(-)