For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya

Also known as: PP 18/1960 · PP No. 18 Tahun 1960 · PP Nomor 18 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 1960Publication Date:12 April 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 1960
Publication Date12 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 tentang kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960 bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai perhitungan masa kerja Pegawai Negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1953. Sebelumnya, masa tersebut tidak dihitung untuk pensiun, namun kini diakui sebagai bagian dari masa kerja untuk perhitungan pensiun. Perubahan ini berlaku bagi Pegawai Negeri yang menjalankan kewajiban negara sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta posisi lain seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri. Dengan demikian, peraturan ini menghapus bagian kalimat yang mengecualikan masa tersebut dari perhitungan pensiun dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952.

(-)

(-)