For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

Also known as: PP 37/1956 · PP No. 37 Tahun 1956 · PP Nomor 37 Tahun 1956

Status:
Inactive
Publication Date:17 Desember 1956
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63)

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan dan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan pegawai negeri yang menjadi anggota Konstituante. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan keanggotaan Konstituante ke dalam lingkup 'kewajiban Negara' yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952. Dengan demikian, pegawai negeri yang menjadi anggota Konstituante akan memiliki kepastian hukum mengenai status mereka selama menjalankan tugas di luar jabatan yang dipangkunya. Peraturan ini juga menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan negara dan mengakomodasi prinsip konkordansi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai pada hari pelantikan Konstituante oleh Presiden.

(-)