For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Also known as: Permenhub 113/2017 · Permenhub No. 113 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 113 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2017Publication Date:5 Desember 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 495), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan: a. Nomor PM 27 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 541); dan b. Nomor PM 42 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi guna melaksanakan kewajiban pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Kebijakan ini mengatur tarif angkutan kereta api kelas ekonomi untuk perkeretaapian antarkota dan perkotaan. Tarif yang ditetapkan mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Setiap biaya tambahan yang akan menjadi komponen tarif harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. Selisih tarif yang lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Menteri dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

1. Ketentuan Lampiran I: a. Huruf A berlaku sejak tanggal 1 April s.d 6 Juli 2017; b. Huruf B berlaku sejak tanggal 7 Juli 2017 s.d 31 Desember 2017; c. Huruf C mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018. 2. Ketentuan Lampiran II: a. Huruf A mulai berlaku pada tanggal diundangkan; b. Huruf B berlaku sejak tanggal 1 April 2017; c. Huruf C berlaku sejak tanggal 7 Juli 2017; d. Huruf D mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018. 3. Ketentuan Lampiran III mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal memberlakukan tarif melampaui tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.