For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Also known as: Permenhub 42/2017 · Permenhub No. 42 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:26 Mei 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date26 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) akibat perubahan lintas pelayanan, pola operasi, dan pola pelayanan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan tarif yang berlaku sesuai dengan kondisi operasional terkini dan kebutuhan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk berbagai rute kereta api kelas ekonomi, baik untuk perjalanan jarak jauh, jarak dekat, maupun jarak sedang. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada rute dan jenis layanan kereta api.

(-)

(-)