For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Also known as: Permenhub 31/2018 · Permenhub No. 31 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2019Publication Date:18 April 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 April 2019
Publication Date18 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi guna melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017, termasuk perubahan ketentuan dalam Lampiran I yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2018. Selain itu, ketentuan dalam Lampiran II dan III juga mengalami perubahan dengan tanggal berlaku yang berbeda-beda, sebagaimana diatur dalam Pasal I.

1. Ketentuan Lampiran I mulai berlaku per tanggal 1 April 2018. 2. Ketentuan Lampiran II huruf A mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak tanggal 8 Desember 2017. 3. Ketentuan Lampiran II huruf B berlaku sejak tanggal 1 April 2017. 4. Ketentuan Lampiran II huruf C berlaku sejak tanggal 7 Juli 2017. 5. Ketentuan Lampiran II huruf D mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018. 6. Ketentuan Lampiran III mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak tanggal 8 Desember 2017.

(-)