For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 27/2013 · PP No. 27 Tahun 2013 · PP Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan perubahan gaji pokok. Ketentuan ini mencakup penetapan pensiun pokok dan tunjangan tambahan bagi purnawirawan yang cacat, serta penyesuaian penghasilan bagi penerima tunjangan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2013, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menteri terkait.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)