on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 39/2014 · PP No. 39 Tahun 2014 · PP Nomor 39 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2014, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan dan menyesuaikan besaran pensiun pokok dan tunjangan terkait bagi anggota kepolisian yang telah pensiun, termasuk bagi mereka yang gugur dalam tugas. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2014 dan diatur dalam beberapa lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan bagi penerima yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 4%.