For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 35/2015 · PP No. 35 Tahun 2015 · PP Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan dari para penerima manfaat tersebut sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2015, pensiun pokok dan tunjangan disesuaikan dengan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Penerima pensiun cacat tetap mendapatkan tunjangan cacat. Jika ada penurunan penghasilan setelah penyesuaian, diberikan tambahan penghasilan. Pembayaran pensiun dan tunjangan dihitung dari 1 Januari 2015, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya juga diberikan. Penyesuaian pensiun ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)