For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 20/2012 · PP No. 20 Tahun 2012 · PP Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawur/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan disesuaikan berdasarkan lampiran yang tertera dalam peraturan ini. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penghasilan bagi penerima manfaat yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)