For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 38/2014 · PP No. 38 Tahun 2014 · PP Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2014. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak mereka sesuai dengan gaji pokok baru. Ketentuan ini mencakup penetapan dan penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan, serta pemberian tunjangan tambahan jika terjadi penurunan penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembayaran selisih penghasilan berdasarkan peraturan sebelumnya dan yang baru, serta penetapan lebih lanjut oleh Panglima TNI dan/atau menteri terkait.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)