For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 34/2015 · PP No. 34 Tahun 2015 · PP Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan gaji pokok anggota TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang baru, yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang mengalami cacat tetap. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan dengan Keputusan Panglima TNI sebagai dasar pembayaran. Penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 4% dari penghasilan. 2. Bagi penerima pensiun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 4%. 3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. 4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, penghasilan disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(-)