on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
Also known as: PP 1/1952 · PP No. 1 Tahun 1952 · PP Nomor 1 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi Usaha Rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan keadaan saat itu. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengatur kembali struktur dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan rekonstruksi nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Dewan Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari (Wakil) Perdana Menteri sebagai Ketua dan beberapa Menteri sebagai anggota. Biro Rekonstruksi Nasional dipimpin oleh seorang Direktur dan staf yang melibatkan wakil dari kementerian terkait. Dewan ini bertanggung jawab untuk membuat rencana rekonstruksi dan mengawasi pelaksanaan oleh Biro. Biro bertugas melaksanakan rencana dan mengajukan usulan kepada Dewan. Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi dibentuk di setiap provinsi untuk mengatur dan mengawasi pekerjaan cabang Biro di daerahnya. Rekonstruksi nasional bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan mantan anggota angkatan bersenjata yang belum mendapatkan pekerjaan di masyarakat.