For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional

Also known as: PP 16/1954 · PP No. 16 Tahun 1954 · PP Nomor 16 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 1953Publication Date:27 Februari 1954
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUrusan Rekonstruksi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1953
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 tentang susunan dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran Negara 1952 No. 3) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah berkeinginan mempercepat penyelesaian masalah bekas pejuang bersenjata dengan mengarahkan penyelesaian tersebut kepada pembangunan dan kesejahteraan negara. Organisasi rekonstruksi yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kesadaran masyarakat, sehingga perlu diubah agar lebih berfokus pada daerah.

Ketentuan Substansial
Urusan rekonstruksi nasional diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan pembentukan Biro Rekonstruksi Nasional di bawah kementerian tersebut. Cabang dan anak cabang biro dapat didirikan di setiap provinsi dan daerah lain, dan dapat dihapuskan jika dianggap perlu. Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Daerah dan bertugas mengatur serta mengawasi usaha rekonstruksi di daerahnya. Rekonstruksi nasional bertujuan membuka jalan bagi bekas pejuang bersenjata untuk mendapatkan mata pencaharian yang layak, dengan fokus pada transmigrasi dan pendidikan kejuruan.

1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Dewan Rekonstruksi Nasional ditiadakan dan tugas serta kekuasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri. 2. Biro Rekonstruksi Nasional menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri. 3. Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri. 4. Cabang dan Anak Cabang yang tidak dihapuskan menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.

(-)