For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran

Also known as: PP 28/1957 · PP No. 28 Tahun 1957 · PP Nomor 28 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1957Publication Date:6 Agustus 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1957
Publication Date06 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) tentang Urusan Rekonstruksi Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan usaha rekonstruksi nasional dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Urusan Veteran. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas tersebut, mengingat sifat dan isi tugas yang lebih sesuai dengan Kementerian Urusan Veteran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa semua urusan terkait rekonstruksi nasional, yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954, kini menjadi tanggung jawab Menteri Urusan Veteran. Menteri Urusan Veteran diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini, baik secara mandiri maupun bersama dengan menteri lain yang terkait.

1. Segala hal yang telah diserahkan pada sesuatu Kementerian sebelum pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16/1954 ini, tetap menjadi urusan Kementerian tersebut. 2. Segala sesuatu yang masih memerlukan penyelesaian diurus oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

(-)