For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 251); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Dearah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 250); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 245); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 274).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan. 2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan spesifik mengenai subjek, objek, tingkat penggunaan jasa, dan tarif. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara internal, dan kerahasiaan data wajib pajak.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 192, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan bunga 1% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Pelanggaran administrasi PBG dapat dikenai: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan pembangunan; c. Penghentian sementara/tetap pekerjaan pembangunan; d. Penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan; e. Pembekuan/pencabutan PBG/SLF; f. Perintah pembongkaran bangunan.