Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan.
Ketentuan substansial meliputi penyelenggaraan pelayanan PBG yang dilakukan melalui proses perencanaan dan penerbitan. Perencanaan dilakukan melalui pendaftaran permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim penilai teknis atau tim profesi ahli. Penerbitan PBG dilakukan melalui penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF, yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.