Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan keseimbangan antara retribusi dan pelayanan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi klasifikasi dan jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, alokasi pemanfaatan, masa retribusi dan saat terutang, penentuan dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, keringanan, kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Ketentuan substansial mencakup:
1. *Retribusi Jasa Umum*: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. *Retribusi Jasa Usaha*: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
3. *Retribusi Perizinan Tertentu*: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA.