For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 52). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 204). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang berlaku, meliputi:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, masa pajak, dan saat pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib pajak, pemungutan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan, penempelan tulisan dan penyegelan, serta insentif pemungutan.

1. Terhadap proses pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, penagihan, penanganan keberatan yang masih berlangsung dan/atau belum selesai, dapat diselesaikan selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun pidana atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar.