on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 41/PMK.01/2011 · PMK No. 41/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 bertujuan untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) serta pemberian peringatan tertulis kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi jam kerja. Ketentuan ini berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai diwajibkan untuk masuk kerja, menaati jam kerja, dan mengisi daftar hadir menggunakan sistem elektronik. Peringatan tertulis diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah. Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan disiplin, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dijatuhkan.