on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 86/PMK.01/2010 · PMK No. 86/PMK.01/2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja. Pegawai yang bekerja penuh dan berpartisipasi dalam tugas kementerian berhak menerima TKPKN. Pembayaran TKPKN dilakukan dengan ketentuan tertentu, termasuk pembayaran parsial untuk pegawai yang cuti atau dirawat. Pemotongan TKPKN berlaku bagi pegawai yang melanggar disiplin kerja, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran.