For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 87/PMK.01/2010 · PMK No. 87/PMK.01/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:21 April 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date21 April 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian peringatan tertulis kepada pegawai yang melanggar disiplin, seperti terlambat masuk kerja, tidak masuk kerja, atau tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Peringatan tertulis diberikan dalam tiga tahap: pertama, kedua, dan ketiga, dengan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Pejabat yang berwenang memberikan peringatan adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan, dan setiap peringatan ditembuskan kepada pimpinan unit terkait dan pejabat lainnya di Kementerian Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peringatan Tertulis yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.

1. Apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Ketiga, Pegawai yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, dilakukan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.