on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 87/PMK.01/2010 · PMK No. 87/PMK.01/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian peringatan tertulis kepada pegawai yang melanggar disiplin, seperti terlambat masuk kerja, tidak masuk kerja, atau tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Peringatan tertulis diberikan dalam tiga tahap: pertama, kedua, dan ketiga, dengan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Pejabat yang berwenang memberikan peringatan adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan, dan setiap peringatan ditembuskan kepada pimpinan unit terkait dan pejabat lainnya di Kementerian Keuangan.