on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 214/PMK.01/2011 · PMK No. 214/PMK.01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengatur pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pegawai untuk mematuhi jam kerja dan mengisi daftar hadir elektronik. Pelanggaran terhadap jam kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja, tidak mengganti waktu keterlambatan, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pemotongan ini dinyatakan dalam persentase dan dihitung secara kumulatif setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemotongan TKPKN bagi pegawai yang menjalani cuti dengan alasan tertentu.