For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 85/PMK.01/2015 · PMK No. 85/PMK.01/2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:27 April 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 April 2015
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan pemberian Tunjangan Kinerja, serta penegakan disiplin yang mempengaruhi besaran tunjangan. Ketentuan substansial meliputi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang melanggar disiplin kerja, seperti ketidakhadiran, keterlambatan, dan pelanggaran disiplin lainnya. Pemotongan tunjangan dihitung dalam persentase dan berlaku kumulatif dalam satu bulan. Selain itu, terdapat pengecualian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang menjalani cuti tertentu.

1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemotongan Tunjangan yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan sebelumnya. 7. Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang sudah dilakukan sejak 1 Juli 2014, disesuaikan perhitungan pemotongannya berdasarkan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemotongan Tunjangan diberlakukan kepada pegawai yang melanggar disiplin kerja, seperti tidak masuk bekerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya. 2. Pemotongan Tunjangan dihitung secara kumulatif dan dapat mencapai 100% dalam satu bulan. 3. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat dikenakan pemotongan Tunjangan dengan persentase yang berbeda sesuai jenis pelanggaran.