For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 93/PMK.01/2018 · PMK No. 93/PMK.01/2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai penegakan disiplin terkait tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kebijakan cuti. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi istilah seperti Pegawai, Jam Kerja, Tunjangan, Atasan Langsung, dan Alasan yang Sah.
  2. Kriteria pelanggaran Jam Kerja dan Alasan yang Sah untuk tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya. Persetujuan Alasan yang Sah diatur berdasarkan jenjang jabatan.
  3. Pemotongan tunjangan bagi pegawai yang melanggar Jam Kerja, dengan persentase yang berbeda tergantung pada jenis pelanggaran dan alasan ketidakhadiran.
  4. Ketentuan waktu masuk kerja dan penyesuaian jam pulang.
  5. Pengecualian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak berada di tempat tugas dengan Alasan yang Sah, menjalani cuti (tahunan, besar, alasan penting, sakit, melahirkan, bersama), hari bebas kerja, atau kondisi lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  6. Ketentuan lebih rinci mengenai pemotongan tunjangan selama menjalani berbagai jenis cuti (cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti melahirkan).
  7. Penghapusan Pasal 13 dan 14 dari peraturan sebelumnya.
  8. Pemotongan tunjangan sebesar 100% bagi pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
  9. Perubahan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV terkait format surat permohonan izin/pemberitahuan dan persentase pemotongan tunjangan.

1. Pemotongan Tunjangan yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, pada sisa masa cutinya diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)