Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai penegakan disiplin terkait tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kebijakan cuti. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Definisi istilah seperti Pegawai, Jam Kerja, Tunjangan, Atasan Langsung, dan Alasan yang Sah.
- Kriteria pelanggaran Jam Kerja dan Alasan yang Sah untuk tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya. Persetujuan Alasan yang Sah diatur berdasarkan jenjang jabatan.
- Pemotongan tunjangan bagi pegawai yang melanggar Jam Kerja, dengan persentase yang berbeda tergantung pada jenis pelanggaran dan alasan ketidakhadiran.
- Ketentuan waktu masuk kerja dan penyesuaian jam pulang.
- Pengecualian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak berada di tempat tugas dengan Alasan yang Sah, menjalani cuti (tahunan, besar, alasan penting, sakit, melahirkan, bersama), hari bebas kerja, atau kondisi lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Ketentuan lebih rinci mengenai pemotongan tunjangan selama menjalani berbagai jenis cuti (cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti melahirkan).
- Penghapusan Pasal 13 dan 14 dari peraturan sebelumnya.
- Pemotongan tunjangan sebesar 100% bagi pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
- Perubahan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV terkait format surat permohonan izin/pemberitahuan dan persentase pemotongan tunjangan.