For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.08/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

Also known as: PMK 172/PMK.08/2010 · PMK No. 172/PMK.08/2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2010Publication Date:29 September 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 September 2010
Publication Date29 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penjualan Obligasi Negara Ritel dan memberikan kepastian hukum. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan terkait Obligasi Negara Ritel, termasuk penetapan dan penunjukan Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Proses penunjukan Agen Penjual melibatkan beberapa tahap, seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan negosiasi. Agen Penjual memiliki kewajiban untuk melaksanakan penjualan sesuai peraturan, melaporkan hasil penawaran, menunjuk Bank Pembayar, dan memastikan setelmen dana. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memiliki wewenang untuk menolak pemesanan dan menetapkan tingkat kupon serta jumlah nominal Obligasi yang diterbitkan.

(-)

(-)