For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik

Also known as: PMK 42/PMK.08/2014 · PMK No. 42/PMK.08/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas basis investor ritel melalui diversifikasi instrumen dengan menerbitkan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan. Peraturan ini mengatur penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel melalui agen penjual yang ditunjuk, dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Agen penjual harus memiliki kantor cabang di beberapa kota, rencana kerja, dan dukungan teknologi informasi. Proses pengadaan jasa agen penjual melibatkan tahapan pengumuman, pendaftaran, evaluasi, dan penunjukan. Obligasi yang dijual dapat berupa Obligasi Negara yang dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan. Penetapan hasil penjualan dan penjatahan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(-)

(-)