on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
Also known as: PMK 36/PMK.06/2006 · PMK No. 36/PMK.06/2006
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana, sebagai bagian dari pengelolaan Surat Utang Negara. Penjualan ini dilakukan tanpa lelang melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas basis investor Surat Utang Negara di masyarakat. Agen Penjual dapat berupa bank atau perusahaan efek yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kantor cabang di minimal lima kota di Indonesia dan memiliki dukungan teknologi informasi yang terintegrasi. Agen Penjual bertanggung jawab untuk melaksanakan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkan hasil penawaran kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mereka harus memastikan dana dari pembeli yang mendapat penjatahan disetorkan ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia.