For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.08/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

Also known as: PMK 10/PMK.08/2007 · PMK No. 10/PMK.08/2007

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2007Publication Date:6 Februari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan dan pembentukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Perubahan utama meliputi definisi dan ketentuan operasional terkait Obligasi Negara Ritel, termasuk perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 13. Pasal 1 mengatur definisi terkait Obligasi Negara, Bank, Perusahaan Efek, dan Agen Penjual. Pasal 13 mengatur penetapan hasil penjualan dan penjatahan Obligasi Negara Ritel oleh Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pengelolaan Utang jika Menteri berhalangan. Penetapan hasil dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah akhir masa penawaran.

(-)

(-)