For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Also known as: Permenhub 20/2017 · Permenhub No. 20 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2017Publication Date:8 Maret 2017
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 965); 2. Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menata kembali sektor kepelabuhanan, khususnya terkait pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Kebijakan ini diambil untuk mendorong iklim investasi dan memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola terminal tersebut. Terminal khusus dapat dibangun di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan terdekat. Terminal untuk kepentingan sendiri dapat dibangun di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha pokok. Pengelolaan terminal ini dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha. Kebijakan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian terminal, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.

1. Terminal Khusus yang telah memperoleh izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Terminal Khusus yang tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah izin diberikan, tidak dapat menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, atau melanggar kewajiban yang ditetapkan. 2. Izin pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila Pengelola Terminal Khusus melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau memperoleh izin dengan cara tidak sah.