on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Also known as: Permenhub 20/2017 · Permenhub No. 20 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menata kembali sektor kepelabuhanan, khususnya terkait pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Kebijakan ini diambil untuk mendorong iklim investasi dan memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola terminal tersebut. Terminal khusus dapat dibangun di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan terdekat. Terminal untuk kepentingan sendiri dapat dibangun di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha pokok. Pengelolaan terminal ini dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha. Kebijakan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian terminal, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.