on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Also known as: Permenhub 52/2021 · Permenhub No. 52 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan mengatur pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan terminal. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat dibangun di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Terminal ini hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan tertentu yang mendukung usaha pokok, seperti pertanian, kehutanan, dan industri pengolahan. Perizinan berusaha diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat dicabut jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.