For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Also known as: Permenhub 51/2011 · Permenhub No. 51 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2011Publication Date:18 Mei 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2007.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134, Pasal 144, dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait pengelolaan dan operasional terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Terminal Khusus:** * Persyaratan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. * Prosedur penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian terminal khusus, termasuk perizinan dari Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. * Kewajiban pengelola terminal khusus, termasuk pelaporan kegiatan operasional dan pemeliharaan fasilitas. * Ketentuan mengenai penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat. * Persyaratan untuk menjadikan terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri. 2. **Terminal Untuk Kepentingan Sendiri:** * Persyaratan pembangunan dan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. * Prosedur memperoleh persetujuan pengelolaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. * Kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri, termasuk kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan pelaporan kegiatan operasional. * Ketentuan mengenai penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri untuk kepentingan umum setelah mendapat konsesi.

(-)

1. Izin pembangunan terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: * tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah izin pembangunan terminal khusus diberikan; * tidak dapat menyelesaikan pembangunan terminal khusus dalam waktu yang telah ditetapkan dalam izin pembangunan; * melanggar kewajiban. 2. Izin pembangunan terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan: * melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau * memperoleh izin pembangunan terminal khusus dengan cara tidak sah. 3. Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: * melanggar kewajiban; * menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin. 4. Izin pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan: * melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau * memperoleh izin pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah. 5. Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dicabut apabila pengelola: * melanggar kewajiban; * menggunakan terminal untuk kepentingan sendiri untuk melayani kepentingan umum tanpa konsesi.