For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 1/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2010 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 14), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Lagap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan membiayai pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, prinsip penetapan tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis retribusi. 5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi. 6. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya bagi pelaku usaha. 7. Pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. 8. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang. 9. Kerahasiaan data wajib pajak. 10. Ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% untuk setiap SPTPD.