on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 15/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan daerah yang sah dari pemanfaatan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkatan pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.