For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 16/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2011Publication Date:2 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date02 Desember 2011
Publication Date02 Desember 2011
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2001 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2003 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2001 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Setiap orang atau badan yang akan membuat atau membongkar bangunan di wilayah Kabupaten Malinau harus mendapat izin Bupati. Izin diberikan setelah pemohon membayar biaya yang ditetapkan. Dalam pembuatan dan pembongkaran bangunan, keamanan umum, kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan harus diperhatikan.

Izin Gangguan diperlukan untuk tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Malinau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Peraturan Daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 37, Pasal 45 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).