on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 13/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah oleh Gubernur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Malinau, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, melaporkan pajak, dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.