For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan

Also known as: PERPRES 26/2022 · PERPRES No. 26 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:9 Februari 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date09 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dengan menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga. Perubahan ini melibatkan pembentukan Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Tim ini bertanggung jawab untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepariwisataan. Selain itu, Tim Pelaksana Harian dibentuk untuk membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.

(-)

(-)