For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 40 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: PERPRES 40/2017 · PERPRES No. 40 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:5 April 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2017
Publication Date05 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait, dengan Wakil Presiden sebagai ketua. Tim ini bertanggung jawab untuk mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepariwisataan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan Menteri Pariwisata sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Kementerian Pariwisata sebagai sekretaris tim.

(-)

(-)