For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: PERPRES 64/2014 · PERPRES No. 64 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri serta kepala lembaga terkait. Tim ini bertugas mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan, serta menetapkan langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan. Tim Pelaksana Harian dibentuk untuk membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan, dengan dukungan sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)