For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: PERPRES 14/2018 · PERPRES No. 14 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2018Publication Date:2 Maret 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 2018
Publication Date02 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan melalui perubahan struktur dan fungsi Tim Koordinasi Kepariwisataan. Tim ini dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat membentuk kelompok kerja serta melibatkan tenaga ahli. Tim juga bertugas menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata yang dikoordinasikan oleh Ketua Harian. Pelaporan pelaksanaan tugas dilakukan secara berkala kepada Presiden, dan pembiayaan bersumber dari APBN atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)