on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PP 32/2001 · PP No. 32 Tahun 2001 · PP Nomor 32 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun/tunjangan pokok akibat perubahan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan, termasuk pemberian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah berlakunya peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.