For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 21/1985 · PP No. 21 Tahun 1985 · PP Nomor 21 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sejalan dengan perubahan dalam Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1985.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah daftar Pensiun Pokok dan besaran tunjangan cacad bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad. Selain itu, peraturan ini berlaku bagi mereka yang menerima pensiun atau tunjangan sebelum 1 April 1985, dengan penyesuaian lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun atau Tunjangan serta untuk Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang menerima pensiun/tunjangan sebelum 1 April 1985. 2. Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

(-)