on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: PP 21/1985 · PP No. 21 Tahun 1985 · PP Nomor 21 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sejalan dengan perubahan dalam Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1985.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah daftar Pensiun Pokok dan besaran tunjangan cacad bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad. Selain itu, peraturan ini berlaku bagi mereka yang menerima pensiun atau tunjangan sebelum 1 April 1985, dengan penyesuaian lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan.