For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 31/1997 · PP No. 31 Tahun 1997 · PP Nomor 31 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 1997Publication Date:22 September 1997
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1997
Publication Date22 September 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri, Duda, serta anak yatim/piatu dari anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun/tunjangan pokok akibat perbaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali besaran pensiun/tunjangan pokok agar sesuai dengan perubahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan besaran pensiun pokok dan tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat, serta pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di atas pensiun pokok/tunjangan pokok. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)