on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PP 56/2007 · PP No. 56 Tahun 2007 · PP Nomor 56 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan santunan dan tunjangan cacat kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengalami cacat dalam dinas keprajuritan. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan pemberian hak kepada prajurit yang mengalami cacat berat, sedang, atau ringan akibat tugas operasi militer atau bukan operasi militer. Santunan dan tunjangan diberikan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Prajurit dengan cacat berat dan sedang diberhentikan dengan hormat, sementara prajurit dengan cacat ringan tetap aktif bertugas. Santunan diberikan sekali, sedangkan tunjangan diberikan setiap bulan selama hidup. Penentuan tingkat dan golongan kecacatan dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.