For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 56/2007 · PP No. 56 Tahun 2007 · PP Nomor 56 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2007Publication Date:9 Oktober 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSantunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 2007
Publication Date09 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan santunan dan tunjangan cacat kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengalami cacat dalam dinas keprajuritan. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan pemberian hak kepada prajurit yang mengalami cacat berat, sedang, atau ringan akibat tugas operasi militer atau bukan operasi militer. Santunan dan tunjangan diberikan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Prajurit dengan cacat berat dan sedang diberhentikan dengan hormat, sementara prajurit dengan cacat ringan tetap aktif bertugas. Santunan diberikan sekali, sedangkan tunjangan diberikan setiap bulan selama hidup. Penentuan tingkat dan golongan kecacatan dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)