For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 45/2011 · PP No. 45 Tahun 2011 · PP Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:30 November 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai santunan dan tunjangan cacat bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan. Perubahan ini mencakup penjelasan lebih lanjut mengenai penghasilan terakhir yang menjadi dasar perhitungan santunan dan tunjangan cacat, serta penambahan ketentuan baru yang memungkinkan pemberian santunan dan tunjangan kepada keluarga prajurit yang meninggal setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima hak tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika prajurit tidak memiliki istri, suami, atau anak, maka hak tersebut dapat diberikan kepada orang tua kandung.

(-)

(-)