For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 36/2003 · PP No. 36 Tahun 2003 · PP Nomor 36 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2003
Publication Date08 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali besaran pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan terkait, termasuk pemberian tunjangan tambahan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan yang tidak signifikan. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertahanan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)