For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PP 21/2013 · PP No. 21 Tahun 2013 · PP Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2013Publication Date:9 April 2013
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2013
Publication Date09 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975);

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan kondisi ekonomi yang memerlukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP, serta untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari pelayanan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga dapat melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sampel kualitas lingkungan, jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama, serta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan. Dalam kondisi tertentu atau situasi khusus, tarif PNBP dapat dikenakan sebesar Rp 0,00. Tarif PNBP untuk jasa yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. Mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 untuk biaya pendidikan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

(-)

(-)