on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Also known as: PP 13/2009 · PP No. 13 Tahun 2009 · PP Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari berbagai unit di lingkungan Departemen Kesehatan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai tarif untuk mahasiswa tertentu dan pemilik perahu layar yang diatur oleh Menteri Kesehatan.