For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan

Also known as: PP 13/2009 · PP No. 13 Tahun 2009 · PP Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4613); 2. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4087) Angka I mengenai Biaya Evaluasi dan Pendaftaran Angka 33 sampai dengan Angka 42 dan Angka II mengenai Biaya Sertifikasi Angka 5 dan Angka 6.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari berbagai unit di lingkungan Departemen Kesehatan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai tarif untuk mahasiswa tertentu dan pemilik perahu layar yang diatur oleh Menteri Kesehatan.

(-)

(-)