For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan

Also known as: PP 4/2007 · PP No. 4 Tahun 2007 · PP Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2007Publication Date:4 Januari 2007
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2007
Publication Date04 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, khususnya dalam konteks peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai badan independen, bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi, dan membina praktik kedokteran. Jenis PNBP yang diatur adalah penerimaan dari penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi, dengan tarif sebesar Rp250.000,00. Tarif ini mencakup seluruh biaya registrasi, mulai dari pendaftaran hingga pengiriman STR kepada pemohon. Seluruh PNBP yang diterima harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)